Sabtu, 29 November 2008

standard operation oil and gas production

wilayah oil and gas production merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap bahaya. untuk itu perlu diterapkan sebuah sistem guna memperkecil resiko timbulnya bahaya yang dapat menyebabkan ketidak lancaran proses produksi.

diantaranya adalah :

1. Penggunaan handphone (HP) dan Radio komunikasi

Handphone (HP) dan radio komunikasi adalah peralatan elektronika yang penggunaannya mengeluarkan gelombang radio (radio frequency) dan disertai daya/ power (diukur dalam satuan watt). HP dan radio komunikasi akan menimbulkan percikan bunga api ketika dihidupkan dan potensial untuk terjadinya kebakaran di daerah yang rawan bahaya kebakaran, oleh karena itu penggunaan HP dan radio komunikasi dilarang pada daerah seperti berikut :

1. stasiun pengisi bahan baker umum
2. perforating job.
3. gas plant, steam station, dan fasilitas yang sudah ditentukan atau yang sudah dilakukan analisa bahaya.
4. area / daerah disamping pipa penyalur gas hidrokarbon dengan jarak kurang dari 100 feet.

Untuk keselamatan berkendaraan, CPI juga mengeluarkan larangan menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Jika ingin berkomunikasi juga, maka pinggirkan dan hentikan kendaraan pada posisi yang aman dan selamat.

2. Gas Asam Sulfida (H2S)

gas asam sulfide adalah gas tak berwarna yang berbau telur busukdan sangat beracun. Gas beracun ini banyak terdapat pada minyak dan gas bumi serta didalam saluran pembuangan dan genangan air rawa-rawa. Dilingkungan operasi penambangan minyak, gas H2S ditemukan pada aktivitas pengeboran, fasilitas produksi, gas plant, fasilitas penampungan hidrokarbon. Potensi bahaya gas H2S sangat mungkin terdapat pada berbagai lokasi berikut :
1. sumur minyak
2. stasiun pengumpul termasuk man hole, weir box, dan water leg.
3. didaerah pemboran, termasuk lantai rig, fasilitas pengaduk, Lumpur dan cellar box.
4. casing vapor, dan cellar box
5. kompresor gas
6. ruang tertutup seperti bejana proses , dan tangki minyak mentah
7. pompa dan pipe line
8. water treating seperti : skimmer, MFU, pit, dan separator API
9. saluran pembuangan, fasilitas pengolahan limbah dan tangki penampungan.
10. laboratorium kimia.

Sifat-sifat gas H2S
1. tidak berwarna
2. berbau seperti telur busuk pada konsentrasi 0,01 ppm sampai 100 ppm. Baunya saja tidak dapat hilang dalam waktu 3 – 15 menitpada konsentrasi 100 ppm.
3. sangat beracun
4. dapat larut dalam cairan seperti crude oil dan air, segera lepas apabila cairan tersebut dipanaskan atau ter-agitasi.
5. sangat korosif terhadap logam tertentu.
6. lebih berat dari udara sehingga dapat berakumulasi menjadi konsentrasi berbahaya pada daerah rendah seperti pada lobang parit dan pompa, tetapi gas ini dapat segera menyebar oleh gerakan udara atau angin.
7. gas H2S mudah terbakar, jika terbakar mengeluarkan nyala biru dan menghasilkan gas sulfur dioksida (SO2) yang juga merupakan gas beracun.peralatan yang mengandung gas H2S dapat juga mengandung kerak sulfide besi. Kerak sulfide besi ini akan teriksidasi jika terpapar keudara dan mungkin menimbulkan panas yang cukup (kerak tersebut sebagai sumber panas) untuk menyalakan bahan-bahan lain yang mudah terbakar.

Akibat keracunan gas H2S

- Membuat mata perih.
- Menimbulkan gangguan system pernapasan bila dihirup, gas yang terhirup kedalam paru-paru akan dialirkan kedalam aliran darah.
- Dalam jumlah kecil gas H2S (50-100 ppm) dapat menimbulkan pusing, batuk dan sakit kepala, tetapi dalam konsentrasi besar dari 300 ppm dapat mengakibatkan pingsan dan kematian segera karena kegagalan pernafasan.
- Melemahkan atau menggagalkan sama sekali indera penciuman.
- Pada konsentrasi mendekati 100 ppm, pemaparan terhadap gas H2S dapat menyebabkan hilangnya indera penciuman. Efek ini dapat menimbulkan rasa keamanan semu pada seseorang berkaitan dengan kondisi pemaparan. Orang tersebut akan mengira bahwa gas H2S sudah hilang, padahal tidak karena indera penciumannya sendiri sudah tidak berfungsi lagi.

Factor –faktor yang berpengaruh pada paparan gas H2S
1. waktu paparan
lamanya seseorang menghirup gas H2S pada konsentrasi tertentu (dalam hitungan jam atau menit).
2. frekuensi
seberapa sering seseorang terpapar (misalnya tiap hari atau sekali 2 hari atau sekali seminggu).
3. intensitas
berapa banyak dosis (konsentrasi) yang terpapar pada seseorang (dalam satuan ppm)
4. kerentanan seseorang
kerentanan seseorang berbeda-beda tergantung pada fisiologis orang tersebut (umur dan daya tahan tubuh) dan apakah benar terpapar dalam beberapa jam sebelumnya terhadap gas H2S.

batas paparan gas H2S pada daerah penambangan minyak

penetapan batas paparan gas H2S sebesar rata-rata 10 ppm didalam rentang waktu 8jam dan rata-rata 15 ppm selama 15 menit. Untuk menjamin keselamatan pegawai dan mitra kerja apabila mereka bekerja didaerah yang mengandung gas H2S, maka batas paparan kerja didaerah gas H2S perlu ditetapkan terutama untuk mengendalikan resiko iritasi mata dan saluran pernafasan. Disamping itu, perlu di buat ruang-ruang bebas udara (ruang yang berisi kantong oksigen) pada titik penyelamatan dan titik-titik rawan, sehingga apabila terjadi akumulasi konsentrasi H2S secara tiba-tiba, maka karyawan atau rekan kerja dapat segera menyelamatkan diri.

Pengendalian terhadap gas H2S

Tingkat bahaya gas H2S dapat dikontrol lebih efektif dengan penerapan control rekayasa. Control teknis maksudnya adalah mengurangi atau meniadakan sama sekali timbulnya gas H2S (dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan tertentu terhadap fasilitas produksi agar sedikit atau sama sekali tidak menghasilkan gas H2S). jika control teknis tidak praktis atau secara teknis tidak mungkin, maka diperlukan :

Bersambung ke bagian kedua………………..